Rapat Pemilu 2024 Belum Ditentukan, DPR Mengatakan Rapat Pemilu Akan Awal November 2021

Jakarta - Tanggal Pemilu 2024 belum ditetapkan. Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terlaksana setelah batal pada 6 Oktober 2021. Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyatakan rapat pengambilan keputusan akan dilakukan usai masa reses DPR atau awal November 2021.

"Ditunda sampai setelah masa reses, yaitu kira-kira awal November,"kata Guspardi saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021). Adapun rapat pada 6 Oktober 2021 ditunda setelah Mendagri mengirimkan surat permohonan penundaan rapat penetapan jadwal Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada lima isu pemilu yang masih perlu digodok pihaknya. Isu pertama soal standar dan mekanisme sengketa pemilu. Kedua terkait lama waktu masa kampanye.

"Kita sudah punya pengalaman (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari. Tapi kemarin, dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu nggak ada masalah,"kata dia.

Ketiga, soal usulan KPU agar pemerintah membuat peraturan presiden soal pengadaan logistik pemilu dapat dilakukan tanpa melalui tender. "Isu keempat terkait digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu, terutama pada tahapan rekapitulasi,"ucap dia. Kelima atau terakhir terkait sistem onformasi kependudukan.

Tolak Usulan Pemerintah, PDIP Setuju Pencoblosan Pemilu 2024 Digelar 21 Februari

Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, fraksinya setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sesuai dengan usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Fraksi PDI-P sangat setuju Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR,"kata Junimart di Jakarta, Rabu (7/10/2021).

Dia mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Junimart menilai kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan Ramadan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.

"Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret,"ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

Selain itu menurut dia, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Dia menjelaskan, hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024.

"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu, lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu, sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Baliho Bergambar Wajah DPRD di Sejumlah Titik DIY, Tidak Tepat Ditengah Susahnya Ekonomi Rakyat

Ganjar Dapat Dukungan Sebagai Capres Dari Relawan Sigap, Dimulai Dari Titik Nol di Jakarta

Cerita TNI AD Wanita yang di Doa'n Ibunya Menjadi TNI AD, Bukti Omongan Ibu adalah Doa