DPR Minta Polisi Terus Usut Hingga Akarnya Terkait Penangkapan Pinjol Ilegal Dan Menyita Uang Hingga Rp217 M
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Bareskrim Polri terus
mengusut hingga akar perusahaan pinjol ilegal setelah berhasil menyita
mencapai Rp 217 miliar.
"Tentu itu bukan jumlah uang yang sedikit. Dari jumlah uang sitaan itu
kita bisa lihat bahwa selama ini pasti sudah banyak sekali korban yang
dirugikan,"kata dia dalam keterangan diterima, Kamis (18/11/2021).
Politikus NasDem ini meminta, Bareskrim tidak berhenti menginvestigasi
jaringan pinjol ilegal yang masih beroperasi. Sahroni pun
yakin, keberadaan pinjol ilegal juga melibatkan warga negara asing.
"Bayangkan saja ini warga asing udah ikut masuk ke negara kita dengan
memainkan perusahaan pinjol ilegal. Tentu saya sempat khawatir, untung
Polri cepat,"tutur Sahroni.
Diberitakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri menyita complete uang sebanyak Rp 217 miliar dari
jaringan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal milik PT AFT.
Modusnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). PT AFT diduga adalah instansi pinjol yang melakukan teror kepada ibu di
Wonogirihingga yang memilih mengakhiri hidupnya karena terlilit utang
pinjol.
Atas kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap overall 13
tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dengan tiga di
antaranya adalah WNA asal China.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Brigjen Whisnu Hermawan, Rp 217 miliar yang disita Polri dari 7 rekening
yang berbeda.
13 Tersangka
Saat ini, 13 tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 KUHP, Pasal
45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau
Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27
ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1
Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komentar
Posting Komentar