Terkait Suhu Panas Politik Jelang 2024, Mahmud MD Meminta di Depan Jendral Andika TNI Netral Dalam Pemilu
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada TNI tetap menjaga netralitas di tengah memanasnya suhu politik menjelang tahun 2024 termasuk pemilu dan pelaksanaan KTT G20.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan
pembekalan pada apel Danrem dan Dandim se Indonesia, tentang
perkembangan situasi terkini bidang politik, hukum, dan keamanan di
Markas Besar Angkatan Darat, Kamis(4/11).
"Suhu politik menjelang 2024 didahului Keketuaan Indonesia di G20 dan
penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini yakni
Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung tahun 2022,
agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan,"kata
Mahfud.
Di hadapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan
seluruh prajurit, Mahfud juga menyampaikan tribute atas kinerja TNI
dalam melaksanakan pesan sejarah dan amanat konstitusi serta membantu
pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Dia mengklaim TNI saat ini sudah
melaksanakan tugas sesuai dengan pesan sejarah dan amanat konstitusi,
termasuk membantu penanganan Covid-19 sehingga kebijakan Pemerintah
efektif sehingga saat ini masuk pada level 1 dan 5 besar terbaik dari
215 negara.
Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada TNI yang telah mendukung
suksesnya pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI. Dia pun mengklaim TNI
responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kemenko
Polhukam.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan langkah
pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai,
tanpa kekerasan dan tanpa senjata di Papua.
"Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya antara lain afirmasi berupa Dana
Otonomi Khusus, hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan,"bebernya.
Mahfud menjelaskan terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok
separatis secara politik dilakukan dengan dialog. Kemudian secara
klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi
teritorial.
"Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan
hukum dengan menggunakan Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Dimana tindakan terorisme dikaitkan dengan
nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak
Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak
dikaitkan dengan nama Papua,"tegas Mahfud.
Komentar
Posting Komentar